Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya

- 24 November 2020, 20:40 WIB
Sah, mes Karanggayam kini resmi milik Persebaya.
Sah, mes Karanggayam kini resmi milik Persebaya. /Instagram/@persebaya/

MEDIA BLITAR – Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya siap diajukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan terkait kasus Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dua pihak dalam sengketa Wisma Persebaya tersebut adalah Pemkot Surabaya dan Persebaya.

Baca Juga: Bikin Baper! Al Jemput Andin untuk Bertemu Mama Rosa. Ini Sinopsis 24 November 2020

Imam Syafi’i, anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menjelaskan bahwa rencana pengajuan kasasi atas Wisma Persebaya disampaikan pada Senin, 22 November 2020, saat rapat dengar pendapat di Komisi A.

Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

“Rapat kemarin sebenarnya membahas rencana anggaran dan kebijakan dinas tanah pada pembahasan RAPBD Surabaya 2021, mulai dari surat ijo, pemanfaatan aset hingga retribusi tanah,” ujar Imam Syafi’i, dikutip Media Blitar dari ANTARA pada 24 November 2020.

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta: Andin Ungkap Kejahatan Elsa, Inilah Sinopsisnya

“Saat itu, saya menyelipkan pertanyaan terkait Karanggayam,” tambahnya.

Imam juga menjelaskan bahwa surat resmi salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya sudah diterima dua belah pihak sejak Rabu, 18 November 2020.

Dari penerimaan surat salinan putusan tersebut, Imam menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya harus memutuskan tindakan yang akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

“Kalau dihitung-hitung, deadline Pemkot sampai 8 Desember. Kalau lewat dari batas waktu itu artinya dianggap menerima,” kata Imam.

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa Pemkot Surabaya sudah menerima surat putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Saat ini sedang dalam pembahasan. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kejaksaan,” ujar Maria.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Pelanggaran Prokes Sampai 1.520 Kali Pada Masa Kampanye, Mahfud MD: Sudah Ditindak dan Proses Pidana

Saat ditanya tentang rencana pengembangan Karanggayam, Maria menjelaskan belum ada rencana.

Namun,dia menjelaskan bahwa lapangan tidak akan beralih fungsi dan tetap menjadi lapangan sepak bola, tetapi memang belum memiliki rencana pengembangan area tersebut.***

 

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x