Kompak! Pasangan Suami Istri di Cianjur Kerja Sama Membuat Surat Antigen Palsu

4 Mei 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran /Pixabay

MEDIA BLITAR - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus sepasangan suami istri yang nekat menjual surat antigen palsu.

Mereka yang ditangkap yang ditangkap tersebut berinisial JA (32) dan istrinya, AR (30). Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pembuat surat bebas COVID-19 antigen palsu ialah JA, si suami. Dia membuat surat itu dengan mencontoh surat yang dimiliki AR, istrinya.

Baca Juga: Awas, Ada Penderita Covid-19 di Kalteng Keluyuran Saat Jalani Isolasi Mandiri

AR sendiri merupakan tenaga honorer yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Cianjur. Surat asli yang dimiliki tersebut kemudian diduplikat lalu dijual.

Modus operandi yang dilakukan pasangan suami istri itu terungkap saat polisi melakukan operasi yustisi.

Ketika itu, polisi mencurigai MR, seorang sopir yang menunjukan surat bebas COVID-19 antigen. Setelah didalami, surat itu rupanya palsu.

Baca Juga: Asing dan Tak Pernah Tahu Sebelumnya, Kini Haruka Malah Betah dan Cinta Indonesia! Kok Bisa?

Dari pengakuan MR, polisi lalu melakukan pengembangan. Hingga akhirnya polisi mendapati pembuat surat tersebut ialah JA.

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata Rifai Sebagaimana dilansir Media Blitar dari Antara, Selasa, 4 Mei 2021.

Begitu ditangkap, rupanya JA membuat surat bebas COVID-19 antigen palsu dengan bantuan AR, istrinya.

Baca Juga: Ratusan Warga Padati Pasar Tanah Abang, Salah Satu Komika Menanggapi di Media Sosialnya

Surat yang dibuat oleh JA sangat mirip dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sehingga JA cukup mengganti nomor suratnya.

Harga yang dipatok untuk surat palsu itu cukup murah. Yakni 50.000 rupiah per lembarnya.

Kepada polisi, JA mengaku sudah mulai membuat surat palsu itu sejak Bulan Februari. Ada sekira 100 lembar surat palsu telah terjual.

Surat palsu itu kebanyakan dijual kepada sopir travel gelap yang beroperasi secara diam-diam. Surat itu dipakai agar tak terjaring razia petugas.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Lakukan Aksi Kembalikan Uang Pungli di Solo, Iwan Fals: Kayaknya Cocok Nih 2024

Oleh polisi, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipastikan menjalani Hari Raya Idul Fitri 1442 H di balik penjara.

Oleh penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler