Pemuda Asal Kediri Ini Ditangkap Oleh Polisi Yang Diduga Terciduk Membawa Serbuk Petasan 2 Kilogram

2 Mei 2021, 17:17 WIB
Pemuda Asal Kediri Ini Ditangkap Oleh Polisi Yang Diduga Terciduk Membawa Serbuk Petasan 2 Kilogram /Facebook/@Polsek Ringinrejo Kediri

MEDIA BLITAR – Polsek Ringinrejo Kediri telah mengamankan pemuda yang bernama Arik Luis David (26) tahun, yang diduga terbukti membawa bahan serbuk untuk petasan 2 kilogram.

Kejadian ini yang bermula Ketika Polres Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri, melakukan kegiatan patroli malam ronda sahur di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kediri dan mengantisipasi mencegah balap liar.

Baca Juga: Makna Dari Logo Tut Wuri Handayani Yang merupakan Sejarah Hari Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara

Dengan adanya patroli malam hari yang merupakan patroli gabungan di bawah pimpinan Kapolsek Polres Kediri AKP R. Didik Sigit. S, S.H dengan melaksanakan patroli malam ronda sahur

Petugas yang bertugas patroli ronda sahur terdapat dengan rombongan anak muda yang ingin membangunkan orang sahur dan betapa kagetnya rombongan anak muda itu membawa petasa yang siap sulut.

Baca Juga: Al Kembali Kritis, Tidak Bisa Lewati Malam Ini? Bocoran Ikatan Cinta Minggu 2 Mei 2021

Sementara itu, patroli langsung melakukan penggledahan bahan terhadap rombongan pemuda tersebut dan diketahui segera ia menyimpan dua biji petasan yang disimpan di dalam jaket yang siap untuk disulut.

Namun, petugas keamanan juga pengecekan ponsel milik pelaku dan ditemukan beberapa galeri foto berupa serbuk petasan, serta pelaku diamankan dengan dibawa ke rumah untuk diselidiki lebih jelas.

Adanya hal tersebut akan berguna melakukan penggeledahan yang lebih lanjut, imbas dari penggledahan Polsek Ringinrejo yang mendapatkan serbuk petasan yang berisi 500 gram dengan mempunyai total 2 kg.

Baca Juga: Ternyata Anak Presiden Bisa Bicara Kasar ‘Jancok’ Kaesang Pangarep Auto Jadi Buah Bibir Lagi

“Di rumah pelaku, petugas menemukan 4 plastik serbuk petasan yag masing-masing 0.5 kilogram dengan jumlah total 2 kilogram serbuk petasan,” imbuh Kasi Humas Polsek Ringinrejo.

Selain itu, tidak hanya menemukan serbuk petasan akan tetapi juga menemukan 50 gulungan kertas yang belum diisi serbuk petasan dan 20 helai sumbu petasan dengan memiliki panjang masing-masing 1 meter, serta barang itu semua sudah diamankan oleh pihak polisi.

Serbuk petasan juga berada dirumah tersangka, kemudian barang tersebut diamankan dengan pihak polisi untuk menjadikan sebagai bahan bukti dan saat ini pelaku diminta untuk keterangan yang guna untuk proses penyelidikan yang lebih lanjut.

Baca Juga: Sukses Buat Istrinya Berhijab, Atta Halilintar Dapat Pujian Setinggi Langit dari Anang Hermansyah

Dengan adanya barang bukti yang dimiliki pemuda tersebut disembunyikan dibawah tempat tidur terlapor dan berdasarkan dengan barang bukti yang dimilikinya sudah dengan aman dan pelaku tersebut yang terjerat Undang-undang pada pasal 1 ayat (1) UUD Darurat No.12 tahun 1951.

“Berdasarkan barang bukti yang telah diamankan tersebut, selanjutnya saudara Arik Luis David kami bawa ke Polsek Ringinrejo guna untuk diadakan penyidikan yang lebih lanjut,” ungkap Aipda Selo, yang merupakan sapaan Humas Polsen Ringinrejo.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler