Hanya Dengan KTP Bisa Dapatkan BST Rp200-600 Ribu per KK Non PKH Dari Kemensos, Cek Namamu Disini

- 22 November 2020, 22:34 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /DOK. Pikiran Rakyat/

Proses BST :

Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Kementerian Sosial atau Kemensos akan memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH hingga 2021.

Hal ini diberikan Kemensos untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat KPM yang belum menerima BST.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Baca Juga: Izin Pembelajaran Tatap Muka Telah Keluar, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dijalankan

Program bantuan BST Rp200-600 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.

Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bantuan BST Rp200-600 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.

Program bantuan BST Rp500 ribu per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemensos.go.id kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x