Ketahui 5 Cara Pengaduan Agar Anda Bisa Mendapatkan BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 21 November 2020, 09:32 WIB
BLT BPJS Gelombang 2
BLT BPJS Gelombang 2 /Pixabay/

Karena sumber data dari bantuan dana BSU Rp1,2 juta pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 21 November 2020

Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya.

Tidak sedikit dari peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum masuk terdaftar sebagai penerima dana pencairan sejumlah Rp1,2 juta per orang.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Sabtu 21 November 2020, Saksikan Episode Terbaru Anak Band dan Samudra Cinta

Hal ini menyebabkan peserta protes terhadap pemerintah melalui akun dan pengaduan Kemnaker terkait nasib peserta BLT Subsidi Upah BPJS yang belum cair pada termin 2.

Kemnaker telah menghimbau agar menghubungi HRD perusahaan yang menaungi karyawan untuk mengkonfirmasi ulang.

Baca Juga: Cair Lagi! Kemnaker Salurkan BSU Termin II Tahap IV Kepada 2,44 Juta Pekerja dan Buruh

Pasalnya perbaikan data, nomor rekening di akun BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x