Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud? Ini Penjelasannya

- 20 November 2020, 19:24 WIB
Login pddikti.kemdikbud.go.id
Login pddikti.kemdikbud.go.id /

Baca Juga: Andin Positif Hamil? Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Jumat, 20 November

PTK bukan PNS yang dapat menerima BSU Kemendikbud meliputi, dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Bagi Anda yang dinyatakan sebagai penerima BSU Kemendikbud, segera lengkapi data berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI: Apakah Andin Positif Hamil? Tonton Sekarang

Selanjutnya, untuk mencairkan BSU Kemendikbud, penerima membawa data yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021. Apabila hingga batas waktu tidak dilakukan pengaktifan rekening, maka rekening akan ditutup dan dana akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk pencairan BSU Kemendikbud bekerjasama dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. ***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x