Batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud, paling lambat pada 30 Juni 2021. Sehingga, bagi penerima yang tidak mengaktifkan bank penyalur akan ditutup, dan dana BSU Kemendikbud dikembalikan ke kas negara.
Perlu diketahui bersama bahwa, tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
***