Kapan Penyaluran BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Pastikan Kamu Sebagai Penerima, Ini Penjelasannya

- 20 November 2020, 18:04 WIB
BSU Kemdikbud
BSU Kemdikbud /Puspa Perwitasari/

MEDIA BLITAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi PTK pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud yaitu:

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cek di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) cek di laman pddikti.kemdikbud.go.id, per 30 Juni 2020

Dengan Anda melakukan pengecekan di Dapodik dan PDDikti, Anda akan mendapatkan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening baru penerima, dan tempat bank penyalur BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Berikut Ini, Agar Diizinkan Buka Pembelajaran Tatap Muka

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: Kemendikbud RESMI Buka Sekolah KBM Tatap Muka Tahun 2021, Berikut Aturan Terbaru dan Syaratnya

Penerima BSU Kemendikbud ditujukan kepada semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dilingkungan Kemendikbud, meliputi:

1) Pendidik non-PNS, seperti guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan

2) Tenaga Kependidikan non-PNS meliputi tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 November 2020. Al Perkenalkan Andin ke Mama Rosa? Pak Surya Beri Wejangan

Batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud, paling lambat pada 30 Juni 2021. Sehingga, bagi penerima yang tidak mengaktifkan bank penyalur akan ditutup, dan dana BSU Kemendikbud dikembalikan ke kas negara.

Perlu diketahui bersama bahwa, tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x