Nadiem menyebut bahwa sekolah pembelajaran jarak jauh mempunyai dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua, dampak yang dimaksud yaitu dampak psikososial.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," ungkap Nadiem Makarim.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Mulai Disalurkan, Segera Cek Daftar Penerima dengan 2 Link di Sini
Baca Juga: Setelah Anies Baswedan, Kini Ridwan Kamil Penuhi Undangan Polisi untuk Klarifikasi
Menurut keterangan Kemendikbud RI, kebijakan tersebut merupakan pertimbangan akan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi hasil SKB bersama empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca Juga: Nasihat Ulama Lirboyo: Jika Ada Habib Melawan Pemerintah yang Sah, Seperti Al Quran yang Rusak
Baca Juga: Tak Hanya Muslim Pro, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pengingat Waktu Salat Ini Bisa Kamu Pasang di HPmu
Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).***