Selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Habib Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Siaran Live Streaming Gunung Merapi Siaga Level III DIY Terancam Bahaya, Begini Kondisi Terkini
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin telah mendatangi kediaman Habib Rizieq. Kedatangannya adalah terkait penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq pada hari Sabtu kemarin.
Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Habib Rizieq.
Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.
Baca Juga: Tielemans dan Mertens Gagalkan Inggris ke 4 Besar UEFA NATIONS LEAGUE Dengan Belgia vs Inggris 2-0
Namun, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menganggap bahwa denda Rp 50 juta yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq itu tidak cukup untuk membayar kesalahan yang telah dilakukannya.
PKB menilai bahwa Pemprov DKI berprestasi bila pihaknya mampu menjalankan ketentuan PSBB.
"Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri," ungkap Hasbiallah Ilyas.
Baca Juga: Menang F1 Turki, Lewis Hamilton Menjadi Juara Dunia 7 Kali Samai Schumacher