- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM RI untuk diseleksi.***