Apakah Penerima Kartu Prakerja Bisa Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 14 November 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/.*/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

MEDIA BLITAR – Pengumuman hasil kartu Prakerja gelombang 11 telah resmi dikeluarkan oleh pihak Kemnaker. Di sisi lain BLT UMKM Rp2,4 juta hingga kini masih dibuka sampai batas pendaftaran yakni akhir November 2020.

Diketahui pemerintah telah berusaha mengupayakan berbagai bantuan untuk dapat menstabilkan perekonomian Indonesia.

Dimulai dari bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT UMKM Rp2,4 juta, BST Bansos Non PKH, Kartu Prakerja, dan lain sebagainya.

Semua bantuan pemerintah yang telah diluncurkan melalui bank penyalur tersebut jika ditotal penerima mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming Ikatan Cinta Sabtu 14 November, Bagaimana Kisah Al dan Andin?

Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta, Akankah Al Mengaku Kepada Michelle?

Seperti BBLT BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan dana insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulannya, dan jika di total penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Setelah itu, BLT UMKM yang diperuntukkan pelaku UMKM mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk satu kali penyaluran.

Selain itu terdapat BST Bansos Non PKH yang diperuntukkan kepada Keluarga bukan penerima manfaat program PKH. Bansos ini akan mendapatkan dana sebesar Rp600 Ribu setiap bulannya dalam 4 kali pencairannya totalnya 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x