Segera Daftar Mandiri! Berikut Tahapan Agar Nama Anda Bisa Memperoleh Bansos dari Pemerintah

- 13 November 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi BLT Bansos dari Kemensos
Ilustrasi BLT Bansos dari Kemensos /

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 13 November 2020, Saksikan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Bagi Anda yang sudah terdaftar di DTKS, maka Anda memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial.

Selanjutnya, bagaimana caranya supaya nama Anda di DTKS? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Secara mandiri, Anda datang ke pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM (keluarga menerima manfaat).
  2. Calon keluarga penerima manfaat juga bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK.
  3. Data Anda akan ditampung terlebih dahulu, hingga ada kegiatan musyawarah desa atau kelurahan, yang kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
  4. Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
  5. Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
  6. Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Artinya, setelah disahkan oleh Kemsos, maka data Anda terdaftar di DTKS. Namun, apabila sedang dalam proses dari kelurahan hingga provinsi, data tersebut belum terdaftar dalam DTKS.
  7. Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan.
  8. Untuk calon keluarga penerima manfaat kemudian akan mendapatkan rekening bank, dan KKS (kartu keluarga sejahtera).

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jangan Egois, Berkerumun Dapat Membawa Malapetaka di Masa Pandemi

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Lagi Hari Ini Jumat 13 November 2020, Segera Investasi!

Apabila Anda merupakan salah satu orang yang dikategorikan sebagai penerima manfaat. Maka, segeralah mendaftarkan diri Anda ke tingkat lingkungan setempat serta kelurahan atau desa. Karena, prosedur pengajuan tergolong membutuhkan waktu yang cukup lama.

Tetapi perlu dipahami bersama bahwa, pelaksanaan penyaluran bantuan nasional berdasarkan dari DTKS, seperti bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Selain itu, bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19, beberapa juga berasal dari data Non-DTKS. Hal ini dapat terjadi bila tingkat RT/RW, kelurahan/desa mengusulkan nama-nama warganya yang menerima bantuan melalui musyawarah kelurahan atau musyawarah desa.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x