Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berkurang! Cek Namamu di Link Ini

- 11 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay

MEDIA BLITAR – Melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, menjelaskan bahwa penyaluran atau pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan ke rekening penerima.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam rangka menstabilkan perekonomian nasional saat pandemi Covid-19.

Dikutip dari Berita DIY bahwa, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang kedua diprediksi berkurang.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Simak Penjelasan Resmi Kemenkop

Hal ini dapat disebabkan karena, akan dilakukan sinkronisasi data sesuai dengan arahan KPK.

Dikutip dari Kemnaker.go.id bahwa, Ida menjelaskan, “Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).”

Ida juga menjelaskann lebih lanjut bahwa, “Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini.” Hal ini disampaikan pada 9 November 2020.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Sehingga, Ida memastikan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua, sudah memenuhi syarat.

Selain itu, dikutip dari Berita DIY menjelaskan, Kemnaker mencatat terdapat 152 ribu orang yang tidak jadi mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, 152 ribu orang ini juga tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua.

Faktanya, 152 ribu orang tersebut, masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harbolnas 11.11! Tips Belanja di Shopee Agar Tetap Hemat, Nggak Bikin Kantong Kering

Hal ini dapat disebabkan karena data administrasi yang tidak valid, seperti nama yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan rekening aktif tidak sama.

Dikutip dari laman Kemnaker.go.id, dijelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif.

BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi sebesar Rp600 ribu, yang diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp2,4 juta.

Bantuan disalurkan menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama pada bulan September-Oktober 2020 dan gelombang kedua direncanakan pada November-Desember 2020, pada masing-masing gelombang mendapatkan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Komik Attack On Titan Akan Segera Tamat? Ini Jawabannya

Wajib untuk melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima BLT BPJS Gelombang kedua atau tidak. Kamu bisa melakukan pengecekan dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi lamanwww.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OT yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, kamu bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan kamu untuk mendapatkan solusi.
  10. Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Maka, kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala di rekening aktif yang kamu daftarkan. Hal ini karena, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua dilaksanakan 5 tahap.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

 

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah