Baca Juga: Ketahui Syarat Wajib untuk Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau BSU
- Buka website resmi kemnaker yakni kemnaker.go.id/
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas website
- Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, nama orangtua, email, nomor HP, dan password, kemudian klik “Daftar Sekarang”
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang telah didaftarkan
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website
Baca Juga: Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Senin 9 November 2020
- Isi formulir yang tersedia di website dengan teliti dan lengkap
- Selanjutnya, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker atau tidak.