Segera! Perbarui Data PKH, Untuk Tahap 1 Tahun 2021, Terakhir Tanggal 5 November 2020

- 4 November 2020, 22:16 WIB
Ilustrasi PKH.
Ilustrasi PKH. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Saat ini, untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan) dapat mencairkan bantuan sesuai dengan komponen yang terdaftar.

Pencairan PKH tahap keempat dicairkan serentak pada tangga 24 Oktober 2020. Hal ini diinformasikan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pada pencairan tahap keempat, pada bulan Oktober disalurkan untuk bantuan bulan Oktober hingga Desember 2020. Ini sesuai dengan skema percepatan yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Road Trip Saat Libur Akhir Pekan? Ini Persiapan Sebelum Melakukan Road Trip

Pada pencairan PKH tahap keempat akan ditambah komponen kesehatan untuk keluarga pasien tuberkulosis (TBS), untuk rincian indeks lengkap masing-masing komponen adalah:

- Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun

- Kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBS) – Rp3 juta/tahun

- Kategori anak usia 0 hingga 6 tahun – Rp3 juta /tahun

- Kategori anak dengan tingkat SD – Rp900 ribu/tahun

Baca Juga: Hasil Sementara Pilpres AS, Joe Biden dan Donald Trump Unggul di Negara Bagian Berikut

- Kategori anak dengan tingkat SMP – Rp1,5 juta/tahun

- Kategori anak dengan tingkat SMA – Rp2 juta/tahun

- Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun

- Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun

Baca Juga: Kapasitas Penonton Bioskop CGV di Era Pandemi Covid-19 Naik Menjadi 50%

Untuk batas waktu pencairan bagi KPM PKH, dibatasi maksimal hingga tanggal 15 November 2020. Sehingga bagi KPM PKH diharap segera melakukan pengecekan atau mengkonfirmasi info penting kepada pendamping.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah, bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi hingga tiga kali berturut-turut, maka KKS akan diblokir pada 25 Desember 2020.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING SCTV Istanbul Basaksehir vs Manchester United Liga Champions, Cek Formasi Pemain

Kemudian, melalui kanal YouTube Inspirasi Oktara, menjelaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pencairan tahap pertama tahun 2021, yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Januari 2021. Maka, diperlukan pembaruan data KPM PKH.

Sebagai contoh, bila ibu dalam anggota keluarga mengandung anak pertama, tetapi pada bulan ini belum mendapatkan komponen bantuan untuk ibu hamil. Maka, dengan adanya pembaruan data ini, diharapkan pada tahap pertama pencairan PKH tahun 2021, sudah mendapatkan komponen yang seharusnya diterima.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Istanbul Basaksehir vs Manchester United, Laga Pertama Solskjaer vs Okan Buruk

Pembaruan KPM PKH, dapat dilakukan penerima manfaat dengan mengkonfirmasi kondisi saat ini anggota keluarga, kepada pendamping.

Pendataan untuk pembaruan data KPM PKH akan diperbarui oleh pendamping maksimal tanggal 5 November 2020. ***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah