- Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
- Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota
- Minimal S2 bidang kesehatan
- Diutamakan memiliki STR epidemolog kesehatan
Baca Juga: BLT Dana Desa Sudah Disalurkan Lebih dari Rp18 Triliun oleh Pemerintah
Jika terpilih, relawan Pelacak Kontak dan Petugas Data akan bertugas hingga akhir bulan Desember dan wajib hadir di Puskesmas selama 8 jam kerja per hari.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui link yang sudah tersedia berikut ini:
- Relawan Pelacak Kontak
https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI
- Relawan Petugas Data
https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI
Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Meninggal, Inilah Fakta dan Prestasi di Balik Sosoknya
Pendaftaran akan dibuka hingga 4 November 2020 pukul 23.59 WIB dan hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada 6 November 2020.