Namun, mantan Ketua 212 Kawal Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution masih meragukan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Karena jika merujuk pernyataan Dubes RI untuk Arab Saudi, Habib Rizieq masih tersangkut permasalahan overstay.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Beri Kesempatan Warga Ajukan Pertanyaan Pada Debat Publik Kedua Pilwali 2020
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( Waketum MUI), Muhyiddin Junaidi menyatakan Muhammad Rizieq Shihab memiliki hak untuk pulang ke Indonesia, karena Habib Rizieq memiliki status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia yang punya legitimate right untuk pulang ke negaranya," ujar Muhyiddin dalam keterangan persnya pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.
Muhyiddin mengatakan bahwa kehadiran Rizieq di Indonesia nantinya bisa menambah kekuatan bagi para aktivis Islam di Indonesia dalam menjaga persatuan Indonesia.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik 3,27%, Ganjar Didukung Apindo dan Pengusaha
Menurut Muhyiddin, Rizieq merupakan seorang ulama yang memiliki intelektual dan komitmen tinggi dalam membangun Indonesia sesuai dengan falsafah Pancasila.***