Selain Subsidi Listrik, PLN Turunkan Tarif Listrik November 2020, Berikut Penjelasannya

- 1 November 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi subsidi token listrik atau diskon listrik dari PLN bulan November
Ilustrasi subsidi token listrik atau diskon listrik dari PLN bulan November /Twitter

MEDIA BLITAR – Untuk mendukung program pemerintah guna menstabilkan ekonomi nasional. PLN melaksanakan program Stimulus Covid-19. Selain itu, PLN juga menurukan tarif listrik bagi penggunanya.

Ini sebanding dengan penggunaan listrik yang semakin meningkat karena hampir semua aktivitas dilakukan di rumah, seperti belajar, rapat, maupun aktivitas jual beli.

Ini menunjukkan bahwa ketersedian listrik, menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Liga Italia: Inter Milan vs Parma 2-2, Gol Menit Akhir Perisic Selamatkan Nerazzuri dari Kekalahan

Keputusan penurunan tarif listrik oleh PLN, bertujuan untuk mewujudkan kemudahan dan memberikan solusi bagi pelanggan pengguna listrik.

Penurunan tarif listrik yang dilakukan oleh PLN sudah terlaksana pada bulan Oktober 2020, yang selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan November dan Desember 2020, untuk golongan rendah.

Diberitahukan bahwa selisih penurunan tarif yang diberikan yaitu Rp22,5/kWh, dari tarid awal Rp1.467/kWH menjadi Rp1.444,70/kWH.

Baca Juga: Ayo Cepat Daftar! Inilah Cara Mendapatkan Dana Hibah BPUM senilai 2,4 Juta

Dikutip dari Antara News, Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan bahwa, “Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah, supaya dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dalam kegiatan sehari-hari, maka dari itu dilakukan penuruna tarif listrik.”

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah