Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Diperpanjang Hingga Juni 2021. Berikut Penjelasannya

- 27 Oktober 2020, 14:13 WIB
Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id
Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id /ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia memberikan beberapa program bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Perlu diketahui, bahwa Kemsos RI memberikan program bantuan reguler dan bantuan non regular, ini dikutip dari channel YouTube Inpirasi Oktara.

Baca Juga: Ibrahimovic Pimpin Top Skor Liga Italia Setelah Cetak Dua Gol Melawan As Roma

Untuk bantuan regular, seperti bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) serta bantuan sistem sembako yang sebelumnya sudah dilaksanakan dengan nama program bantuan pangan non tunai (BPNT).

Sedangkan bantuan non-reguler, adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, seperti BST (Bantuan Sosial Tunai).

BST telah disalurkan kepada penerima manfaat yang ditargetkan untuk 9 juta KPM di 33 Provinsi Indonesia, program ini perdana disalurkan pada bulan April 2020.

Baca Juga: Bisa Lewat Online! Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Inilah Link Daftar di 17 Kabupaten

Pada tahun 2020, dilakukan penyaluran BST secara dua gelombang. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni 2020, dengan bantuan yang diberikan yaitu Rp600 ribu per bulan per KPM.

Kemudian, dilakukan perpanjangan hingga Desember 2020 dan penyesuaian bantuan yang diberikan. Pada gelombang dua, untuk bulan Juli hingga Desember 2020 bantuan yang diberikan Rp300 ribu per bulan per KPM.

Dikutip dari covid19.go.id menjelaskan bahwa, cakupan provinsi yang menjadi sasaran Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos pada tahun 2021 nanti akan bertambah dari 33 Provinsi menjadi 34 Provinsi dengan memasukkan DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Tanggal Cuti Bersama Bulan November 2020, Peringati Maulid Nabi

Pada 2020, Provinsi DKI Jakarta sebelumnya tidak menerima manfaat BST, karena digantikan oleh Bantuan Presiden (Banpres) berupa sembako bagi KPM.

Perpanjang program BST hingga Juni 2021, melalui pertimbangan bahwa dampak pandemi Covid-19 masih akan terus mempengaruhi daya beli masyarakat rentan Indonesia.

Baca Juga: KARTU PRAKERJA Gelombang 11 Akan Dibuka? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama menjelaskan, “Karena fenomena Covid-19 ini masih dinamis, sehingga kami mendapatkan amanah sementara ini untuk tahun depan dilanjut sampai bulan Juni 2021. Kemudian jumlahnya disesuaikan menjadi Rp200.000. Tentu ada pertimbangan kenapa berkurang dari sebelumnya Rp300.000, karena kita juga sudah melihat banyak program-program lain yang dilakukan kementerian dan lembaga, yang bisa diakses keluarga penerima manfaat. Kemudian tahun depan sasaran penerimanya pun menjadi 10 juta keluarga.”

Dari penjelasan tersebut, menunjukkan bahwa yang pada awalnya disalurkan kepada 9 juta KPM pada 2020, akan ditingkatkan menjadi 10 juta KPM di tahun 2021.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Ini bertujuan supaya masyarakat tetap bisa menjaga daya beli, akibat pandemi Covid-19.

Penerima BST didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS yang bersumber dari data ajuan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Pada penyaluran BST bermitra dengan PT. Pos untuk menyalurkan bantuan, ini diharapkan dapat tersampaikan langsung kepada penerima manfaat.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x