Ajukan ke Sini, Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta  

- 26 Oktober 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). /Reno Esnir/ANTARA

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk meringankan beban para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau BPUM dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Kementerian Koperasi dan UMKM menegaskan, pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Pendaftaran penerima BLT UMKM atau BPUM hanya dapat dilakukan secara offline.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Segera Bawa KTP mu! Ternyata Mudah Syarat dan Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

"Perlu diketahui bahwa program BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan tertulisnya pada 20 Oktober 2020.

Saat mengajukan diri, para calon penerima BLT UMKM atau BPUM harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti

Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Nama lengkap,

Alamat tempat tinggal,

Bidang usaha, dan

Nomor telepon.

Baca Juga: 4 Cara Untuk Mengetahui Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

Teten Masduki juga menegaskan kembali bahwa bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

BLT UMKM atau BPUM tersebut bersifat hibah, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ujar Teten Masduki.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah