- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Morbidelli Juara MotoGP Grand Prix Teruel, Sekaligus Bungkam Duet Suzuki
Bagi pekerja yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak dirinya menerima bantuan ini, diharapkan melaporkan diri ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.
1.Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/
- Pilih menu kanal Subsidi Upah atauhttps://bsu.kemnaker.go.id
- Atau bisa langsung ke lamanhttps://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.***