Pembebasan PSC Berlaku Hari Ini, Tiket Pesawat Lebih Murah di Bandara Naungan PT Angkasa Pura II

- 23 Oktober 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma, bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma, bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero). /Instagram/@angkasapura2

MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 belum kunjung usai di Indonesia. Pemerintah hingga kini melakukan upaya untuk mendorong pemulihan di berbagai sektor, temasuk sektor industri penerbangan dan pariwisata.

Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) di lima bandara naungan PT Angkasa Pura II (AP II) ditanggung oleh Pemerintah.

Pembebasan PSC di sejumlah bandara itu menyusul adanya kesepakatan yang ditandatangani oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta pihak terkait lainnya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Ketahui Tips Cantik Alami dengan Mudah dan Murah, Bisa Dilakukan Di Rumah

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Jumat 23 Oktober 2020 di 13 bandara, lima di antaranya adalah bandara di bawah AP II sehingga dipastikan calon penumpang bisa membeli tiket pesawat terbang dengan harga lebih murah.

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Lima bandara di bawah AP II tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Dapat Insentif PSC untuk 13 Bandara di Indonesia

Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020, dan tiket yang dibeli untuk pelaksanaan penerbangan sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.

Menurut Awaluddin, PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan dana APBN.

Kebijakan ini tentu akan meringankan beban biaya yang ditanggung calon penumpang. Biaya penumpang akan berkurang akibat penghapusan PSC, berikut adalah besaran PSC di setiap bandara.

Baca Juga: Batas Pendaftaran BLT UMKM Melalui Dinas Terkait, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,

- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,

- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma,

- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu,

- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit,

- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 26 Perjalanan dan 43.606 Kursi, Jelang Libur Panjang Akhir Oktober 2020

Selama ini, harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Sejalan dengan kebijakan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara naungan PT Angkasa Pura II.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x