Pembebasan PSC Berlaku Hari Ini, Tiket Pesawat Lebih Murah di Bandara Naungan PT Angkasa Pura II

- 23 Oktober 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma, bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero).
Ilustrasi Bandara Halim Perdanakusuma, bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero). /Instagram/@angkasapura2

Menurut Awaluddin, PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan dana APBN.

Kebijakan ini tentu akan meringankan beban biaya yang ditanggung calon penumpang. Biaya penumpang akan berkurang akibat penghapusan PSC, berikut adalah besaran PSC di setiap bandara.

Baca Juga: Batas Pendaftaran BLT UMKM Melalui Dinas Terkait, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,

- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,

- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma,

- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu,

- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit,

- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 26 Perjalanan dan 43.606 Kursi, Jelang Libur Panjang Akhir Oktober 2020

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x