Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD

- 21 Oktober 2020, 21:09 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan. /Pikiran-Rakyat.com

MEDIA BLITAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 telah diputuskan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia, menyebut bahwa ada beberapa peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial menjadi alasan Bawaslu merekomendasikan peserta tersebut untuk didiskualifikasi dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Berikut Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 4 & Penjelasan Selengkapnya

"Soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Abhan dilansir dalam diskusi yang ditayangkan melalui kanal Youtube Rumah Pemilu, Rabu 21 Oktober 2020.

Menurut Abhan, calon kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi merupakan petahana yang diduga menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena selama kegiatan kampanye ini telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos Covid-19 sebagian," imbuh Abhan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Kabarnya Akan Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya Sangat Mudah!

Namun Abhan tidah menjelaskan secara rinci nama-nama pasangan calon yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Abhan hanya menyampaikan nama daerah yang calon kepala daerahnya direkomendasikan didiskualifikasi.

Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi adalah Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kaur (Bengkulu), Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Banggai (Sulawesi Tenggara), Halmahera Utara (Maluku Utara), Pegunungan Bintang (Papua),

Selain itu, ada calon kepala daerah yang direkomendasi didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming POP Academy Indosiar 2020

Sementara itu, ada juga calon kepala daerah yang direkomendasikan didiskualifikasi karena menyalahgunakan wewenang bantuan sosial.

Pilkada di tengah pandemi Covid-19, menurut para pakar bisa jadi akan memicu potensi penyalahgunaan anggaran dalam hal pengadaan logistik, barang dan jasa, serta sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Peluang tersebut sangat mungkin terjadi karena di masa pandemi Covid-19 ini pengawasan secara menyeluruh memiliki keterbatasan. Keterbatasan pengawasan dari masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat lebih banyak tinggal di rumah guna menghindari penularan Covid-19.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah