Baca Juga: Awas! Banyak HOAX Bantuan Usaha Darurat dari Menteri Koperasi dan UKM
Hal yang sama, ketika kamu sudah mendapatkan notifikasi lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, tetapi saat melakukan pemeriksaan ke ATM atau melalui mobile banking, saldo masih sama. Karena, status dana masih tertahan (hold).
Data yang perlu kamu persiapkan saat memverifikasi adalah:
- KTP
- KK
- Buku tabungan
- Serta mengisi form dan surat penyataan yang telah disediakan dari bank penyalur
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta diberi batas waktu hingga tiga bulan untuk bisa dicairkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Ada BPUM UMKM Tahap III?
Apabila kamu belum memiliki rekening dari bank penyalur dana, maka akan dibantu petugas untuk membuat rekening yang sama dengan bank penyalur.