Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/
  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Beberapa Daerah Zona Oranye Menjadi Zona Kuning

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Yuk! Simak 5 Makanan yang Harus Dihindari bagi Penderita Diabetes

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Gol Balasan West Ham Berhasil Imbangi Tottenham, Skor 3-3

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Sumber: Kemenkop UKM

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x