Tak Penuhi Syarat, Bantuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Akan Ditarik Pemerintah

- 18 Oktober 2020, 17:18 WIB
Tak Penuhi Syarat, Bantuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Akan Ditarik Pemerintah
Tak Penuhi Syarat, Bantuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta Akan Ditarik Pemerintah /

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) RI menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM Rp2,4 juta.

Banpres UMKM Rp2,4 juta ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 3 juta UMKM di seluruh Indonesia pada gelombang kedua yang sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Daftar di www.depkop.go.id Untuk Mencairkan Dana Rp2,4 Juta Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM

Bantuan ini semula hanya ditargetkan kepada 9,1 juta UMKM, tetapi kini kuota bantuan tersebut ditambah menjadi 12 juta UMKM.

Awalnya Banpres UMKM Rp2,4 juta ini pendaftarannya dilakukan melalui link khusus, tetapi pendaftaran tersebut saat ini sudah ditutup.

Baca Juga: Bantuan untuk Usaha Mikro, Ketahui Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Syaratnya

Banpres UMKM Rp2,4 juta tahap pertama sudah dilakukan dan kuota penerimanya mencapai 9 juta orang dengan total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp21 triliun.

Pada tahap kedua ini, kuota penerima hanya 3 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebanyak Rp7 triliun.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x