Ini Akibatnya Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan

- 17 Oktober 2020, 10:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels/

MEDIA BLITAR – Pada program BLT UMKM melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) yang betujuan untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan pada kondisi pandemi saat ini.

Penyaluran dana hibah Rp2,4 Juta telah disalurkan ke ribuan pelaku usaha terpilih.

Pada pelaksanaan penyenyaluran tersebut KemenkopUKM mengingatkan kepada pelaku usaha terpilih untuk segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

Dikutip dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Ingat, Ini Akibat Jika BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Segera Dicairkan Penerima", Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma bahwa, apabila dana BLT UMKM tidak segera dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan berakibat kepada penerima.

Selain itu, Hanung menjelaskan bahwa, dana BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hingga 3 bulan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Gelombang Ke-2, Cek Jadwal Penyalurannya

Oleh karena itu, penting untuk segera menkonfirmasi dan mencairkan ke pihak bank penyalur, setelah mendapatkan SMS.

Perlu diperhatikan bahwa, nomor yang didaftarkan pada saat mengisi formulir harus tetap aktif.

Hanung menjelaskan bahwa, adanya batas waktu bertujuan agar pelaksanaan BLT UMKM tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Selain itu, Hanung juga mengatakan untuk memprioritaskan daerah dengan serapan rendah untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM, seperti Maluku, Kalimantan, serta NTT.

KemenkopUKM mengajak pelaku usaha yang belum mendapatkan dan mendaftar program bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, untuk ikut mengajukan usahanya melalui Dinas Koperasi dan usaha mikro kabupaten atau kota.

Baca Juga: Inilah 6 Bantuan yang Akan Cair Bulan Oktober! Mulai BLT UMKM Hingga Kuota Internet

Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

Baca Juga: Isu Jokowi Dilengserkan, Mantan Perwira Tinggi TNI-AD Beri Komentar Mengejutkan: Inilah Demokrasi

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x