Ingat! Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

- 17 Oktober 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Everton vs Liverpool : Prediksi Susunan Pemain di Derby Merseyside Liga Inggris Live di Mola TV

Untuk mendaftar program BLT UMKM Rp2,4 juta harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra

Selain itu, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta harus menyerahkan data kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan ke KemenkopUKM. Inilah data yang harus dilengkapi:

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x