Dikutip dari Mantra Sukabumi, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachma bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak bank penyalur harus mengembalikan dana hibah tersebut kembali ke pemerintah.
Baca Juga: Masih Kompak Xiaomi dan Samsung Sindir iPhone 12, Apple Belum Beri Tanggapan Lagi
Sehingga, bagi para pelaku usaha harus memastikan bahwa nomor yang didaftarkan aktif serta segera melakukan konfirmasi ke bank penyalur untuk melakukan pencairan.
Adanya program ini, diharapkan usaha mikro dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Jika kamu mempunyai usaha, dan belum pernah mendaftarkan program bantuan ini sebelumnya. Masih ada kesempatan untuk turut serta, karena program BLT UMKM diperpanjang. Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan yaitu:
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD