“Biarlah, kita dengar saja keterangannya nanti di sidang pengadilan seperti apa,” kata Argo sebagaimana dikutip MEDIABLITAR.com dari PMJ News.
Dari pengungkapan sebelumnya, diduga telah terjadi penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang di interpol dan imigrasi, sehingga membuat Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, tanpa diketahui.
Dalam penghapusan red notice itu, sepakat dengan Tommy Sumardi untuk melobi Brigjen Prasetijo Utomo agar meminta Napoleon menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Baca Juga: Isu Jokowi Dilengserkan, Mantan Perwira Tinggi TNI-AD Beri Komentar Mengejutkan: Inilah Demokrasi
Sebagai kompensasi atas penghapusan red notice tersebut, Djoko Tjandra memberikan uang Rp 10 miliar kepada Tommy Sumardi.
Setelah melakukan pengembangan, pada Jumat, 16 Oktober 2020, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara kedua jenderal tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan penetapan itu, persidangan keduanya akan segera digelar.***