BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair Gelombang Ke-2, Cek Jadwal Penyalurannya

- 16 Oktober 2020, 22:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels/

Pada tahap pertama, kemenaker menyalurkan dana subsidi kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Buruan Daftar! Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai Bulan Desember, Berikut Caranya

Tahap kedua, disalurkan kepada 3 juta penerima. Kemudian pada tahap ketiga, dibagikan kepada 3,5 juta penerima.

Lalu untuk tahap keempat, diberikan kepada 2,65 juta penerima, dan untuk tahap kelima atau tahap terakhir disalurkan kepada 618.588 perima.

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa gelombang kedua, direncanakan akan disalurkan pada akhir Oktober 2020, atau paling lambat pada awal November 2020.

Baca Juga: Dikabarkan GOT7 Akan Comeback, Tagar Got7IsFinallyComingBack Trending di Twitter

Ida menghimbau agar calon penerima memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh penerima upah.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

  1. Memiliki rekening bank yang aktif.
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x