Beberapa Gubernur dan Bupati Tolak UU Cipta Kerja, Simak Alasannya

- 10 Oktober 2020, 20:22 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.*
Bupati Garut Rudy Gunawan.* /Jurnal Garut

MEDIA BLITAR  - Di berbagai kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Setelah mengesahkan UU Cipta Kerja oleh DPR RI, gelombang penolakan yang berakibat aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja berbagai daerah di Indonesia Kamis 8 September 2020.

Gelombang unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terutama pihak buruh yang hak-hak nya dalam UU Cipta Kerja dinilai dirugikan.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Oktober 2020

Selain masyarakat, ternyata ada beberapa kepala daerah dengan tegas menyatakan menolak UU Ciptaker. Berikut kepala daerah yang menolak agar  UU Cipta Kerja    jangan disahkan terlebih dahulu dikutip MEDIA BLITAR dari RRI :

  1. GubernurJawa Barat, Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar UU Cipta Kerja jangan disahkan lebih dahulu. Hal itu dinyatakan saat ia

Baca Juga: Bosan dengan Film Lama? Yuk, Tonton Film Terbaru 2020 Ini

mendatangi ribuan buruh yang berdemo di depan Kantor Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020.

Ridwan Kamil juga telah meneken surat tuntutan dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: KSPI: Rekomendasi Kepala Daerah Kepada Jokowi Tidak Berpengaruh, Aspirasi Buruh Banyak Diabaikan

"Saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Cipta Kerja. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah TKA, masalah outsourcing, masalah upah dan lain-lain. Dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar," katanya.

Kedua, kata pria yang akrab disapa Kang Emil, Presiden minimal harus menerbitkan perpu pengganti undang-undang. Karena proses masih ada 30 hari untuk direvisi dan ditandatangani.

Baca Juga: 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat BLT BPJS Tahap 5

  1. GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X

Tidak mau kalah dari Ridwan Kamil, Sri Sultan Hamengkubuwono juga menyatakan sikap yang sama yakni penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Bahkan, Sri Sultan berjanji akan menyampaikan penolakan buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: CPU Gaming Tercepat, AMD Umumkan Ryzen 5000 Series

  1. GubernurKalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji

Senada dengan Sri Sultan dan Ridwan Kamil. Sutarmidji menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Hal itu ia sampaikan saat turun menemui pendemo mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat 9 Oktober 2020.

Bahkan, ia mengaku telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut dan mengeluarkan Perpu untuk UU Cipta kerja.

Baca Juga: Variety Show Korea Terbaru: Son Naeun Apink akan Berkemah bersama Song Seung Heon

"Saya menolak untuk terbitkannya UU Cipta kerja atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya," katanya.

"Sudah saya sampaikan, saya kirim ke presiden. Saya juga sampaikan lewat zoom meeting hari ini karena diberi kesempatan," jelasnya.

  1. GubernurSumatera Barat, Irwan Prayitno

Irwan menyatakan telah menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumbar terkait dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Yuk, Nikmati Akhir Pekan dengan Nonton 5 Rekomendasi Film Keluarga Indonesia Berikut

Aspirasi itu ia sampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia 2020, WFMH Usung Tema Investasi Kesehatan Mental

Selain Gubernur, ada beberapa bupati juga menyatakan menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Berikut daftarnya:

Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Bupati Bandung Dadang M Naser
Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi
Bupati Subang H Ruhimat
Bupati Garut Rudi Gunawan
Bupati Tegal Umi Azizah
Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi
Wali Kota Malang Sutiaji.

***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah