Tak Bisa Diakses, Situs Resmi DPR RI Diduga Diretas

- 8 Oktober 2020, 12:41 WIB
Situs DPR RI Diretas jadi Bertuliskan Dewan Penghianat Rakyat, Ini Kata DPR
Situs DPR RI Diretas jadi Bertuliskan Dewan Penghianat Rakyat, Ini Kata DPR /tangkapan layar/

MEDIA BLITAR – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI telah melakukan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejumlah masyarakat marah dan mengakibatkan buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Penolakan dilakukan karena UU Cipta Kerja dinilai dapat menyengsarakan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Legislator Ajak Masyarakat Baca Utuh Pasal per Pasal, Supaya Tidak Terjebak Hoax

Tak hanya melakukan aksi penolakan dengan unjuk rasa, situs Dewan Perwakilan Rakyat diduga diretas dan tidak bisa digunakan pada Kamis 8 Oktober 2020.

Awal beredarnya kabar peretasan situs tersebut bermula dari pengguna akun media sosial yang digemparkan dengan adanya video singkat dari akun TikTok.

Akun TikTok milik Donie Chandra Chaniago tersebut menampilkan tulisan ‘Perwakilan’ berubah menjadi ‘Pengkhianat’ di situs DPR.

Tim Pikiran Rakyat melakukan pengecekan setelah mendapatkan kabar tersebut dan situs DPR RI memang masih tidak bisa diakses.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

“An error occurred while processing your request. Reference #102.1ba20017.1602124957.762e70,” adalah tulisan yang tertera di situs DPR RI, dikutip Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Kamis 8 Oktober 2020.

Atas kejadian tersebut pihak DPR RI belum memberikan keterangan resmi hingga Pikiran Rakyat menayangkan berita tersebut.

Sebelum dugaan peretasan terjadi, sempat trending di media sosial kata ‘DPR Pengkhianat’ beberapa kali tak lama setelah kabar UU Cipta Kerja disahkan beredar.

Hari sebelumnya Rabu malam 7 Oktober 2020, diketahui bahwa beberapa situs pemerintahan menjadi target peretasan.

Baca Juga: Italia – Moldova 6-0 Unggul Laga Persahabatan Simak Permainan Elok Pemain Italia

Beberapa situs pemerintahan tersebut di antaranya adalah Kementrian Kesehatan (Kemenkes), situs Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, situs KPU Jember, situs Kementrian Pertanian, situs Dinas DP2KBP2PA Kendal, hingga situs Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah