UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Beberapa Poin Tentang Sertifikasi Halal

- 6 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal /Pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR - Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin 5 Oktober 2020, menimbulkan polemik di masyarakat. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyinggung berbagai hal salah satunya sertifikasi produk halal yang digunakan masyarakat.

Tekait dengan sertifikasi produk halal Indonesia telah memiliki UU Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Terdapat perbedaan pengertian tentang sertifikat halal produk antara UU Cipta Kerja dengan UU Jaminan Produk Halal.

"Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal," begitu salah satu ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berbeda dengan UU Jaminan Produk Halal dengan tidak menyertakan MUI.

Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan tentang sertifikasi halal dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.

1. Penentuan lamanya proses verifikasi halal
UU Cipta Kerja pasal 29 menyatakan, jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal paling lama satu hari kerja. Permohonan sertifikat halal dilengkapi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Permohonan Sertifikat Halal diajukan pengusaha kepada BPJPH.

2. Proses perpanjangan sertifikasi halal
Undang-undang UU Cipta Kerja mengatur khusus pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan sertifikasi halal, tanpa mengubah Proses Produk Halal (PPH) dan komposisi.

BPJPH bisa langsung menerbitkan perpanjangan sertifikasi halal tanpa perlu melakukan sidang fatwa halal.

3. Penghapusan syarat auditor halal
Sebelumnya UU nomor 33 tahun 2014 ada beberapa syarat untuk auditor halal yaitu wajib beragama Islam, WNI, berwawasan luas terkait kehalalan produk dan syariat agama. Auditor juga wajib berpendidikan minimal S1 bidang bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.

Dengan dihapusnya syarat ini maka peluang untuk menjadi auditor halal terbuka lebih lebar.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x