- Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap
- Bersedia menandatangani surat pernyataan
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:
- pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun
- pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun
Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengecilkan Paha Secara Cepat Dalam 1 Minggu di Rumah
- Mengunggah dokumen IPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimum 3 pada skala 4, atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
- Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
Baca Juga: Obesitas Bisa Tingkatkan Risiko Tertular Covid-19, Berikut ini 6 Cara Pencegahnya
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0;
- Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
Baca Juga: Preview K-Drama: Park Seo Joon akan tampil sebagai Cameo di “Record of Youth”
- Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020
- Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.