Pemerintah Percepat Pengadaan Vaksinasi, Target untuk 160 Juta Orang

- 3 Oktober 2020, 21:07 WIB
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional /ekon.go.id

“Target vaksinasi untuk 160 juta orang dan kebutuhannya antara 320 s.d. 370 juta vaksin. Ini akan diberikan untuk usia produktif (19-59 tahun) atau sekitar 60% dari total penduduk. Pemerintah akan mengupayakan percepatan penyediaan vaksin, dengan tahapan direncanakan bisa tersedia 36 juta vaksin di Q4-2020; 75 juta vaksin di Q1-2021; 105 juta vaksin di Q2-2021; 80 juta di Q3-2021; dan 80 juta di Q4-2021,” terang Airlangga. 

Menko Perekonomian menjelaskan, vaksin tersebut akan diutamakan kepada Tenaga Kesehatan (Medis dan Paramedis) sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Kemudian juga akan diberikan kepada TNI, Polri, Satpol PP dan aparat penegak hukum di lapangan, serta pasien dengan Komorbid (Penyakit Penyerta), Peserta BPJS PBI dan masyarakat umum lainnya.

Baca Juga: Sabar, BLT Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Masih dalam Tahap Validasi
 
Fasilitas Kesehatan yang disiapkan adalah sebanyak 10.134 Puskesmas; 2.877 RS/Klinik
Pemerintah (Kementerian/ TNI/ Polri/ Pemda) dan Swasta; serta 49 KKP (Karantina Kesehatan) di wilayah kerja.

“Pemerintah juga menyiapkan SDM Vaksinator sebanyak 23.145 tenaga kesehatan (Puskesmas) dan logistiknya, baik sarana penyimpanan, distribusi, pelatihan, dan pedoman oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Airlangga. 

Kementerian Kesehatan pun menyampaikan dalam rapat bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk harga swab test (Tes PCR) akan ditentukan maksimal sebesar Rp900 ribu.

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Terima Bansos Rp500 Ribu

“Nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Menteri Kesehatan akan membuat Surat Edaran,” kata Airlangga. 

Menurut siaran pers tersebut, pemerintah menyiapkan SDM Vaksinator sebanyak 23.145 tenaga kesehatan (Puskesmas) dan logistiknya, baik sarana penyimpanan, distribusi, pelatihan, dan pedoman oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pemerintah pusat terus saling berkoordinasi bersama pemerintah daerah untuk melaksanakan tata kelola penyerapan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah