Ini Cara Dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Terima Bansos Rp500 Ribu

- 3 Oktober 2020, 19:26 WIB
TUNAI, Bansos Rp500.000 Cair Langsung Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya
TUNAI, Bansos Rp500.000 Cair Langsung Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya /

MEDIA BLITAR – Kartu Keluarga Sejahtera menjadi syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) dari pemerintah.

Pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 4,5 triliun, dana tersebut disalurkan untuk sekitar 9 juta keluarga.

“Sebanyak 9 juta KPM dari Program non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp500 ribu
dengan total anggaran sejumlah Rp4,5 triliun,” kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), www.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tak Pernah Bosan Meski Ditonton Berulang Kali, Berikut 6 Film Anak Paling Seru Sepanjang Masa

Bantuan ini hanya diberikan sekali, dan hanya untuk keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Persyaratan yang harus dipenuhi penerima bansos untuk mendapatkan Bantuan sosial ( bansos ), senilai Rp500 ribu per KK non PKH ini.

Penerima bansos wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut adalah cara mendapatkan KKS.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan keluarga Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendaftaran KPM bisa dilakukan di RT/RW terdekat.

Informasi mengenai KKS dapat ditanyakan kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

Baca Juga: Gawat! Jutaan Pekerja Terancam Gagal Terima BLT Subsidi Upah

Setelah mendaftar, calon peserta KPM akan menerima surat pemberitahuan tentang teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana mengetahui bahwa Anda termasuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak, bisa dilihat langsung melalui situs resmi cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Setelah berhasil masuk pada beranda situs resmi Kementerian Sosial, calon penerima disediakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yaitu ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Viral! Kisah Inspiratif Dzikru Raih Beasiswa Kuliah di Jurusan Impian

Setelah salah satu pilihan identitas diisi, akan langsung memasukan ID/nomor yang kita miliki, serta mengisi nama lengkap diakhir kolom.

Langkah terakhir adalah memasukan kode captcha sesuai karakter atau huruf yang diperintahkan, jika sudah lalu klik tombol cari.

Sistem akan mencocokan ID dan nama yang diinput, jika cocok selanjutnya sistem akan membandingkan dengan nama yang telah ada dalam database.

Baca Juga: Nggak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Sejak Tahap 1 Hingga 4? Kamu Bisa Laporkan Kesini

Proses pencairan dana dari bantuan ini, pihak Kementerian Sosial (kemensos) akan langsung mentransfer ke rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), setelah itu pemegang kartu dapat mengambilnya di ATM atau Kantor Cabang.

Pemerintah berharap dengan bansos BLT Rp 500 ribu Non PKH ini, akan menggenjot
perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah