Surat edaran terkait, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023, juga telah diterbitkan dan dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama di Google Play Store dan Apple App Store.
Waktu Pelunasan dan Tahap Pertama Pelaksanaannya
Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, menyampaikan bahwa proses pelunasan biaya haji tahap pertama akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Bagi calon haji reguler yang namanya tercantum dalam daftar, Anna mendorong agar mereka segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Imbauan untuk Pemeriksaan Kesehatan
Anna juga memberikan imbauan kepada calon jemaah haji agar tidak hanya fokus pada pelunasan biaya haji, tetapi juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mulai tahun ini, kesehatan menjadi syarat pelunasan, dan calon jemaah diharapkan untuk menjaga kondisi fisiknya agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi juga telah dikeluarkan, mencakup ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kuota dan Persiapan Menuju Tanah Suci
Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota sebanyak 241.000 orang yang dapat diberangkatkan oleh Pemerintah Indonesia.