Perubahan atau perbaikan pada poin ke-13 baru muncul setelah dokumen resmi diserahkan dan diterima oleh pasangan AMIN, yang akhirnya setuju dan menandatanganinya.
Ini menunjukkan bahwa proses negosiasi terjadi setelah serah terima dokumen, dan perubahan dilakukan sebagai hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kontroversi terkait perubahan pada poin 13 pakta integritas menunjukkan pentingnya kesepakatan dan komunikasi dalam proses politik.
Meskipun terdapat perbedaan, penandatanganan dokumen oleh pasangan AMIN menandakan kesepakatan akhir yang dicapai antara Ijtima' Ulama dan capres-cawapres nomor urut 1.Proses ini mencerminkan dinamika politik dan peran strategis dari masing-masing pihak dalam mencapai kesepakatan.***