MEDIA BLITAR - Capres dan cawapres nomor urut 1, pasangan AMIN, baru-baru ini melakukan tanda tangan pada dokumen pakta integritas Ijtima' Ulama. Dalam peristiwa tersebut, terungkap bahwa terdapat perbedaan pada poin 13 dokumen tersebut yang sebelumnya telah diumumkan saat konferensi pers.
Meski terdapat kesamaan pada 13 poin, subtansi dari poin ke-13 ini menjadi sorotan karena mengalami perubahan signifikan.
Artikel ini akan mengulas perbedaan pada poin 13 pakta integritas, tanggapan dari pihak terkait, dan bagaimana kesepakatan akhir tercapai.
Perbedaan pada Poin 13 Pakta Integritas
Pada konferensi pers, poin 13 yang diumumkan menyatakan, "Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya."
Namun, dalam dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh pasangan AMIN, poin 13 berisi, "Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum.
Tentunya dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum.
Selain itu ikut serta melaksanakan program Landreform untuk memberantas para mafia tanah." Perubahan ini menarik perhatian publik dan menjadi fokus perbincangan.
Tanggapan Anggota Steering Committee Ijtima' Ulama
Anggota Steering Committee Ijtima' Ulama, Aziz Yanuar, merespons perubahan pada poin 13 tersebut. Yanuar menyatakan bahwa perubahan tersebut bukanlah pembatalan atau penghilangan esensi, melainkan perbaikan pada bahasa, struktur, dan penyatuan poin.
Yanuar menegaskan bahwa esensi dari poin tersebut tetap ada, dan perubahan dilakukan atas pertimbangan strategis. Penjelasan ini dimaksudkan untuk meredakan kontroversi terkait perbedaan pada dokumen pakta integritas.
Justifikasi Perubahan dari Pihak Ijtima' Ulama dan AMIN
Aziz Yanuar juga menjelaskan bahwa perubahan pada poin 13 terkait jaminan pengunduran diri dari jabatan didasarkan pada kesepakatan antara Ijtima' Ulama dan pasangan AMIN.
Yanuar menyebutkan bahwa perubahan tersebut dianggap tidak merubah substansi penting dari pakta integritas dan lebih bersifat teknis. Hal ini menunjukkan bahwa poin 13 dinilai bukan bagian yang krusial dari pakta integritas.
Dokumen Pakta Integritas dan Serah Terima kepada AMIN
Poin 13 dari Pakta Integritas yang diumumkan dalam konferensi pers bulan lalu belum diserahkan oleh tim sukses pasangan Anies-Muhaimin.
Perubahan atau perbaikan pada poin ke-13 baru muncul setelah dokumen resmi diserahkan dan diterima oleh pasangan AMIN, yang akhirnya setuju dan menandatanganinya.
Ini menunjukkan bahwa proses negosiasi terjadi setelah serah terima dokumen, dan perubahan dilakukan sebagai hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kontroversi terkait perubahan pada poin 13 pakta integritas menunjukkan pentingnya kesepakatan dan komunikasi dalam proses politik.
Meskipun terdapat perbedaan, penandatanganan dokumen oleh pasangan AMIN menandakan kesepakatan akhir yang dicapai antara Ijtima' Ulama dan capres-cawapres nomor urut 1.Proses ini mencerminkan dinamika politik dan peran strategis dari masing-masing pihak dalam mencapai kesepakatan.***