MEDIA BLITAR - Capres dan cawapres nomor urut 1, pasangan AMIN, baru-baru ini melakukan tanda tangan pada dokumen pakta integritas Ijtima' Ulama. Dalam peristiwa tersebut, terungkap bahwa terdapat perbedaan pada poin 13 dokumen tersebut yang sebelumnya telah diumumkan saat konferensi pers.
Meski terdapat kesamaan pada 13 poin, subtansi dari poin ke-13 ini menjadi sorotan karena mengalami perubahan signifikan.
Artikel ini akan mengulas perbedaan pada poin 13 pakta integritas, tanggapan dari pihak terkait, dan bagaimana kesepakatan akhir tercapai.
Perbedaan pada Poin 13 Pakta Integritas
Pada konferensi pers, poin 13 yang diumumkan menyatakan, "Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya."
Namun, dalam dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh pasangan AMIN, poin 13 berisi, "Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum.
Tentunya dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum.