Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.
***
Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.
***
Editor: Arini Kumalasari
Sumber: Pikiran Rakyat