Dalam pemaparan putusan tersebut, Wahyu menyatakan, majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Yosua sudah melakukan pelecehan seksual maupun pemerkosaan atau perbuatan yang dianggap melanggar etika lebih dari itu kepada Putri Candrawati.
Tidak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J sudah terbukti.
Lalu, bagaimana dengan nasib Putri Candrawati? Sebelumnya, pembacaan hasil sidang vonis Putri Candrawati dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Meskipun demikian, putusan tersebut bukan keputusan akhir. Putusan sidang terakhir berada di tangan majelis hakim.
Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi dianggap bersalah dan terbukti terlibat ke dalam pembunuhan berencana.
Istri Ferdy Sambo tersebut diganjar hukuman pidana penjara dalam kurun waktu 20 tahun. Sementara, pembacaan hasil sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer hasil putusan vonis dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023.***