LENGKAP Hasil Sidang Akhir Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat

- 14 Februari 2023, 07:36 WIB
LENGKAP Hasil Sidang Akhir Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat
LENGKAP Hasil Sidang Akhir Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat /PMJ News/Denpasar Update

 

MEDIA BLITAR - Simak hasil lengkap sidang akhir putusan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang diputuskan kemarin, Senin, 13 Februari 2023. Benarkah pembunuh atau tersangka Brigadir Joshua Hutabarat dihukum mati? Berapa tahun Putri Candrawati dipenjara?

Hasil putusan siding Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia. Ketua sidang akhir kedua tersangka tersebut dipimpin oleh ketu Wahyudi Iman Santoso.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan putusan tegas vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, suami Putri Candrawati, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata dan Quotes Hari Valentine, Tunjukkan Rasa Sayangmu Lewat Pesan Singkat dan Romantis

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 13 Februari 2023.

Pihak hakim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti sah dan bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disisi lain, hakim juga memberikan penilaian Ferdy Sambo melanggar Pasal 49, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hubungan Unik Kang the Conqueror dengan Wanda Maximoff: Mereka Menempati Alam Semesta yang Berbeda

Dalam pemaparan putusan tersebut, Wahyu menyatakan, majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Yosua sudah melakukan pelecehan seksual maupun pemerkosaan atau perbuatan yang dianggap melanggar etika lebih dari itu kepada Putri Candrawati.

Tidak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J sudah terbukti.

Lalu, bagaimana dengan nasib Putri Candrawati? Sebelumnya, pembacaan hasil sidang vonis Putri Candrawati dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Meskipun demikian, putusan tersebut bukan keputusan akhir. Putusan sidang terakhir berada di tangan majelis hakim.

Baca Juga: PROFIL Lengkap Putri Candrawati: Pendidikan hingga Karir, Istri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi dianggap bersalah dan terbukti terlibat ke dalam pembunuhan berencana.

Istri Ferdy Sambo tersebut diganjar hukuman pidana penjara dalam kurun waktu 20 tahun. Sementara, pembacaan hasil sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer hasil putusan vonis dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x