Pemerintah Mengganti Istilah PDP, ODP dan OTG dengan Istilah Baru Untuk Pasien COVID-19

- 14 Juli 2020, 14:20 WIB
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id)
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id) /

MEDIA BLITAR - Virus Corona (COVID-19) hingga kini masih menjadi permasalahan semua orang. Terlebih berbagai pihak yang turut memberikan sebutan tertentu untuk orang yang memiliki gejala mirip dengan covid-19, walaupun dengan tingkat gejala yang berbeda-beda.

Hingga hari ini masih sering dikenal istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Seperti dikutip MEDIA BLITAR yang dilansir PortalJember.com, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti istilah-istilah tersebut menjadi kasus suspek, porbable, konfirmasi, dan kontak erat.

Baca Juga: Akses Trans Sulawesi Lumpuh Total, Pasir dan Lumpur Rendam Pemukiman Warga Di Luwu Utara

Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian bunyi kutipan SK tersebut.

Berikut pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020:

Baca Juga: Foto Seksi Artis Cantik Hana Hanifah, Yang Suka Berfoto Dengan Mobil Keren


1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x