Pemerintah Mengganti Istilah PDP, ODP dan OTG dengan Istilah Baru Untuk Pasien COVID-19

- 14 Juli 2020, 14:20 WIB
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id)
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id) /

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

Baca Juga: Dengan Cincin Mewah Berwarna Ungu, Aurel Hermansyah Resmi Dilamar Atta Halilintar

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Baca Juga: Manager dan Keluarga Membenarkan Hana Hanifah Ditangkap, Terkait Dugaan Terlibat Prostitusi

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x