Pemerintah Mengganti Istilah PDP, ODP dan OTG dengan Istilah Baru Untuk Pasien COVID-19

- 14 Juli 2020, 14:20 WIB
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id)
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id) /

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

*ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

Baca Juga: Jasad Naya Rivera Ditemukan Terapung Di Danau, Diduga Tewas Karena Dibunuh

**Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

*Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.


2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x