Daftar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol di Indonesia, BPOM: Tarik Semua Obat Dari Pasar

- 20 Oktober 2022, 21:31 WIB
Daftar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol di Indonesia, BPOM: Tarik Semua Obat Dari Pasar
Daftar 5 Obat yang Tercemar Etilen Glikol di Indonesia, BPOM: Tarik Semua Obat Dari Pasar /Pixabay/

 

MEDIA BLITAR – BPOM temukan 5 (Lima) merk obat yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

Menanggapi kasus Gagal Ginjal Akut pada anak, BPOm segera melakukan pengujian terhadap 39 bets dan 26 sirup obat yang diduga tercemar EG dan DG.

Dari hasil pengujian tersebut terdapat 5 (Lima) merk obat yang ditemukan mengandung EG dan DG melebihi ambang batas penggunaan.

Baca Juga: Simak 5 Obat yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas

Kelima merk obat tersebut antara lain:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

 Baca Juga: Berikut 4 Merk Obat Batuk Sirup yang Diduga Bisa Menjadi Pemicu Terjadinya Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

Kelima obat itu tercemar EG dan DG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sebagai informasi amabang batas penggunaan EG dan DG sesuai dengan Farmakope baku nasional yang diakui adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut BPOM menjelaskan bahwa hasil pengujian cemaran EG tersebut tidak bisa digunakan untuk memberikan dukungan bahwa penggunaan obat tersebut menyebabkan Gagal Ginjal Akut.

Baca Juga: Apa Kegunaan Mirin? Bumbu Dapur yang Diklaim Haram oleh MUI

Karena selain disebabkan oleh penggunaan obat, Gangguan Ginjal Akut juga bisa disebabkan oleh infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terkait hasil temuan 5 merk obat yang tercemar EG dan DG, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca Juga: Apa Itu Etilen Glikol dan Dietilen Glikol? Senyawa Pelarut Obat yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM tetap menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih obat, salah satunya dengan Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah